Bali— Nasib Made Hiroki, 19, kini berada di ujung tanduk. Penyidik Polresta Denpasar dijadwalkan menggelar perkara hari ini untuk menentukan peningkatan status hukumnya dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hiroki dilaporkan istrinya, Marsella Ivana Nofiana Chandra, 23, atas dugaan penganiayaan dan perampasan anak. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, dibuat pada Sabtu (14/3).
Hubungan pasangan muda ini bermula saat Hiroki masih berusia 17 tahun. Pernikahan adat yang dijalani di usia belia itu awalnya berjalan harmonis. Namun seiring waktu, perbedaan dan emosi yang tak terkendali memicu pertengkaran hingga berujung pada dugaan kekerasan.
Puncak kejadian terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Kepada penyidik, Marsella mengaku mengalami kekerasan fisik saat menolak ajakan terlapor untuk menghadiri sebuah pertemuan. Cekcok yang terjadi berujung pada dugaan penganiayaan.
Dalam kondisi memanas, terlapor disebut memaksa membawa anak mereka pulang. Ketegangan memuncak saat koper yang dibawa korban tak sengaja mengenai kaki terlapor. Hal itu diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan.
"Dalam laporan, korban dipukul di bagian kepala hingga benjol, dipukul di pelipis hingga lebam, dicekik, hingga mengalami luka gigitan di bagian dada dan kaki, " ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.
Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada pelapor. Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah memeriksa korban serta dua saksi berinisial R dan Lareinan B. Pemeriksaan visum terhadap korban juga sudah dilakukan di RS Bhayangkara Denpasar.
Namun, terlapor Made Hiroki belum memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan penyidik. “Penyidik sudah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengundang klarifikasi terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir, ” bunyi keterangan dalam SP2HP.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap terlapor. Dengan rangkaian penyelidikan yang terus berjalan dan alat bukti yang tengah dilengkapi, peluang peningkatan status hukum terlapor ke tahap tersangka kini terbuka lebar.
"Ya, kami rencana gelar perkara. Kalau unsurnya diduga mencukupi, terlapor bakal jadi tersangka, " pungkas Juru Bicara Polresta Denpasar. (dre)

Ani a