Di Duga Sewakan Objek Sama Lebih dari Satu Pihak Sengketa Brekky Cafe Berpotensi Pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

    Di Duga Sewakan Objek  Sama Lebih dari Satu Pihak Sengketa Brekky Cafe Berpotensi Pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

     BADUNG, 21 Desember 2025** || Sengketa dugaan subletting (pengalihan sewa) atas objek usaha Restoran Brekky Cafe di Jalan Dalem Lingsir No. 12, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kian memanas dan mulai mengarah serius ke ranah pidana. 

    Dugaan penyewaan ganda terhadap objek yang sama, sementara masa sewa penyewa sebelumnya masih sah dan belum berakhir, dinilai bukan sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi tindak pidana penipuan hingga pemalsuan dokumen.

    Upaya mediasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di lokasi restoran dan disaksikan oleh dua personel Polsek Mengwi serta Koramil Mengwi, gagal mencapai kesepakatan, sehingga membuka peluang eskalasi perkara ke jalur hukum.

    Kuasa hukum pihak kedua, Fanisa Wilson Law Firm and Partners, yang mewakili Max Siberian, menyatakan bahwa Pemilik Tanah bernama Made patut diduga telah bertindak secara sadar, sengaja, dan tanpa itikad baik, dengan menyewakan objek restoran yang sama kepada lebih dari satu investor atau pihak ketiga, padahal perjanjian sewa sebelumnya masih mengikat secara hukum.

    > "Tindakan tersebut dilakukan tanpa menyelesaikan atau mengakhiri hubungan hukum dengan penyewa sebelumnya, sehingga menimbulkan tumpang tindih hak sewa, konflik penguasaan, serta ketidakpastian hukum dalam operasional usaha, ” tegas kuasa hukum.

    #### Ahli Pidana: Bisa Naik dari Perdata ke Pidana

    Seorang ahli hukum pidana yang dimintai pandangan oleh redaksi menjelaskan bahwa praktik penyewaan objek yang sama kepada lebih dari satu pihak tidak otomatis berhenti pada wanprestasi perdata, tetapi dapat meningkat menjadi tindak pidana, apabila terdapat unsur kesengajaan, tipu muslihat, dan kerugian nyata.

    > “Apabila pemilik objek mengetahui masih ada perjanjian sewa yang sah, namun tetap menyewakan kembali objek tersebut untuk memperoleh keuntungan, maka unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan berpotensi terpenuhi, ” ujar ahli pidana tersebut.

    Selain itu, lanjutnya, apabila dalam proses penyewaan kembali tersebut digunakan dokumen, surat, atau perjanjian yang isinya tidak sesuai fakta hukum, maka perbuatan tersebut dapat pula diuji dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 266 KUHP apabila terdapat keterangan tidak benar yang dimasukkan ke dalam akta autentik.

    > “Banyak perkara serupa bermula dari sengketa perdata, namun berubah menjadi pidana ketika terbukti ada rekayasa dokumen, pernyataan palsu, atau niat sejak awal untuk mengelabui pihak lain, ” jelasnya.

    #### Kerugian Nyata dan Tanggung Jawab Pemilik Tanah

    Akibat dugaan penyewaan ganda tersebut, pihak penyewa yang sah mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk kerugian finansial, terganggunya operasional restoran, hilangnya potensi keuntungan, serta dampak terhadap reputasi usaha dan kepercayaan mitra bisnis.

    Kuasa hukum menegaskan bahwa segala konsekuensi hukum akibat tumpang tindih hak sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Tanah, dan tidak dapat dibebankan kepada pihak penyewa yang telah menjalankan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan gagalnya mediasi, pihak penyewa menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh gugatan perdata sekaligus laporan pidana, guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak.

    Hingga berita ini diterbitkan, pemilik objek Restoran Brekky Cafe belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun redaksi SINARPOS.com telah melakukan upaya konfirmasi.

    ---

    Ani I)

    #sengketa sewa brekky cafe # canggu prerenan #fanisa wilson law firm and fathner
    Ani a

    Ani a

    Artikel Sebelumnya

    Propam Polres Jembrana Lakukan Pengecekan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Jembrana Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Pengawasan ketat dan Humanis di Pintu Masuk Bali, Polres Jembrana Pastikan Situasi Aman dan Lancar di Pelabuhan  Gilimanuk
    Kapolres Jembrana Pimpin Upacara Korp Raport Perwira Pengabdian, Apresiasi Personel Berprestasi dan Kreativitas Anggota
    Polres Jembrana dan Instansi Terkait Survei Jalur Mudik, Wujudkan " Mudik bAman, Keluarga Bahagia Pada Ops Ketupat Agung 2026
    Kabid Propam Polda Bali Kombes pol I ketut Agus Kusmayadi Sosok yang Menginspirasi
    Polri  Hadir Tanggal Bencana, Polres Jembrana Evakuasi Pohon Tumbang  di Sejumlah Titik
    Polda  Bali  Gelar  Rakor Lintas Sektoral  Operasi  Ketupat  Agung  2026, Perkuat Sinergi Jaga Harmoni Nyepi dan Idul Fitri
    Rapi dalam  Seragam, Tertib  Gunakan Kelengkapan dan Disiplin dalam Tugas  Propan Polda Bali Pastikan Personel Ops Ketupat Jadi Teladan
    Kapolres Jembrana Pimpin Upacara Korp Raport Perwira Pengabdian, Apresiasi Personel Berprestasi dan Kreativitas Anggota
    Polres Jembrana Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri  Jelang Perayaan Natal 2025
    Perkuat Akuntabilitas dan Profesionalisme, Polres Jembrana Terima Audit  Kinerja  Itwasda  Polda Bali Tahap 2026
    Polres Jembrana Pimpin Gerakan Bersih Pantai, Wujudkan Bali Bebas Sampah dan Dukung Arahan Presiden RI
    Perkuat Integritas Personel, Polres Jembrana Laksanakan Tes Urine Pejabat Utama
    Delapan Hari Ops Cipkon Agung 2026, Kriminalitas di Bali Menurun
    Operasi Senyap Tengah Malam, Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Diskotik Bali, 3 Tersangka Ditangkap
    Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas, ETLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Langit Denpasar

    Ikuti Kami