Operasi Senyap Tengah Malam, Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Diskotik Bali, 3 Tersangka Ditangkap

    Operasi Senyap Tengah Malam, Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Diskotik Bali, 3 Tersangka Ditangkap

    DENPASAR– Operasi penyamaran aparat kepolisian membuahkan hasil besar. Dalam penggerebekan dramatis yang berlangsung tengah malam, tim gabungan berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam ternama di Bali.

    Sebanyak tiga orang tersangka diamankan bersama ratusan butir ekstasi yang diduga kuat diedarkan kepada para pengunjung klub malam tersebut.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang telah berlangsung lama di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan intensif.

    Operasi Penyamaran Bongkar Jaringan Rapi

    Operasi dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury dengan metode undercover sebagai pengunjung klub. Strategi ini dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang diduga beroperasi secara terstruktur dan tertutup.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penindakan dilakukan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di New Star Club, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

    “Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar pengunjung diskotek, ” ujar Eko, Senin (16/3/2026).

    Tiga tersangka yang diamankan yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.

    Undercover Buy Berujung Penangkapan

    Pengungkapan bermula saat petugas yang menyamar memesan room karaoke VIP dan melakukan transaksi terselubung dengan memesan 12 butir ekstasi.

    Pesanan tersebut diteruskan kepada Captain Room, Muhammad Rokip, yang kemudian datang langsung ke room VIP untuk menyerahkan barang haram tersebut. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.

    600 Butir Ekstasi Disita dari Jok Motor

    Dari tangan tersangka, polisi awalnya menemukan 38 butir ekstasi merek LV berwarna pink. Namun pengembangan kasus mengungkap temuan yang lebih besar.

    Petugas menemukan 600 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka di area parkir klub.

    Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti uang tunai, telepon genggam, dan barang yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

    Manajemen Klub Diduga Terlibat

    Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang waiters yang diduga terlibat dalam pemesanan barang. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada manajer room klub, I Wayan Subawa, yang disebut sebagai pemasok ekstasi.

    Lebih jauh, polisi mengungkap adanya sosok berinisial Opik yang diduga sebagai pengendali utama jaringan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Modus “Tempel” dan Bagi Hasil

    Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan modus “tempel” untuk menghindari pengawasan aparat. Narkotika diantar kurir dan diletakkan di titik tertentu, lalu diambil oleh pelaku.

    Setiap butir ekstasi dijual dengan keuntungan sekitar Rp70 ribu yang kemudian dibagi dalam jaringan, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal manajemen.

    Puluhan Pengunjung Ikut Diamankan

    Tak hanya tersangka utama, polisi juga mengamankan 43 pengunjung yang berada di dalam room karaoke, terdiri dari 28 pria dan 15 perempuan.

    Dari jumlah tersebut, tujuh orang kedapatan membawa narkotika, sementara hasil tes urine menunjukkan 37 orang terindikasi positif menggunakan narkoba.

    Seluruhnya telah dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Tempat Hiburan Resmi Disalahgunakan

    Ironisnya, New Star Club diketahui memiliki izin resmi sejak 2014 atas nama CV Cahaya Bintang Makmur. Namun, tempat tersebut diduga kuat dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis.

    Sebagai langkah awal, polisi telah memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyidikan.

    “Tempat hiburan yang dijadikan sarang narkoba akan kami tindak tegas, ” tegas Brigjen Eko.

    Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus, termasuk melakukan digital forensik dan penelusuran aliran dana yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang merusak generasi muda Indonesia. (red)

    #diskotiek news star # kabareskrim polri # bandar narkoba #3orang di tangkap
    Ani a

    Ani a

    Artikel Sebelumnya

    Grebek Tempat Hiburan Malam NS Bali, Polisi...

    Artikel Berikutnya

    Rapi dalam Seragam, Tertib Gunakan Kelengkapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami