Skandal Dana Hibah FORMI Denpasar Memanas, Mantan Sekbud Tersangka Baru

    Skandal Dana Hibah FORMI Denpasar Memanas, Mantan Sekbud Tersangka Baru
    Tersangka NYS usai menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar, Kamis (18/12/2025)

    DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Denpasar yang ditujukan kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar kini memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terseret dalam pusaran masalah ini, kini giliran Sekretaris Kebudayaan (Sekbud) Kota Denpasar yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial NYS, menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/12), memaparkan kronologi penetapan tersangka baru ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sebelas orang saksi. Di antara saksi yang dimintai keterangan adalah terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta tiga orang ahli yang relevan dengan kasus ini.

    "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas saksi, termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta tiga orang ahli, " ujar Trimo.

    Penyalahgunaan dana hibah ini telah menimbulkan kerugian negara yang sementara ini teridentifikasi mencapai angka Rp 465 juta. Namun, angka tersebut bukan angka final, melainkan masih berpotensi mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini.

    NYS diduga kuat memainkan peran aktif dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan FORMI Kota Denpasar. Dokumen krusial ini diketahui ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang saat itu menjabat sebagai Ketua FORMI. Temuan penyidik mengindikasikan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut tidak mencerminkan realitas kegiatan yang sebenarnya, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Modus operandi penyimpangan dana ini terungkap melalui praktik permintaan nota kosong kepada para rekanan. Nota-nona kosong tersebut kemudian diisi sendiri oleh NYS, disesuaikan dengan kebutuhan realisasi kegiatan, meskipun isinya tidak mencerminkan belanja yang sesungguhnya terjadi. Hal ini tentu saja sangat merugikan keuangan daerah.

    Saat ini, tim penyidik masih terus berupaya keras untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana hibah tersebut, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan korupsi ini. Saya pribadi merasa miris melihat bagaimana uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan olahraga rekreasi malah disalahgunakan.

    "Motif dan aliran dananya terus kami dalami, " tegas Trimo, menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

    Penetapan NYS sebagai tersangka ini semakin membuka tabir gelap dugaan korupsi dana hibah FORMI Denpasar. Muncul pertanyaan besar di benak publik, siapa sebenarnya dalang utama di balik skandal yang merugikan ini, dan kemana saja aliran dana tersebut mengalir deras? Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kejaksaan Negeri Denpasar dalam upaya mereka untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang telah merongrong keuangan negara. (PERS

    korupsi denpasar dana hibah formi tersangka baru penegakan hukum kejaksaan denpasar skandal apbd
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mengintip Kehadiran Polri Dalam Program...

    Artikel Berikutnya

    Propam Polres Jembrana Lakukan Pengecekan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Tingkatkan  Disiplin  Personel Brimob, Irwasda  dan Kabid Propam Polda Bali Lakukan Waskat dan Gaktiblin i
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami