Polres Jembrana Ungkap Kasus Budidaya Ganja, Pelaku Beli Biji dari Situs Luar Negeri

    Polres Jembrana Ungkap Kasus Budidaya Ganja,  Pelaku Beli Biji dari  Situs Luar Negeri

    Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan dengan metode penanaman mandiri. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Rabu, 10 Desember 2025 di Mapolres Jembrana.

    Tersangka berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Jembrana, diamankan setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan budidaya tanaman ganja.

    Penindakan berawal saat tersangka mengambil paket di Kantor Pos Jembrana pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas yang melakukan pemantauan mendapati sebuah amplop kiriman dari luar negeri yang berisi 52 biji ganja kering. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa biji ganja tersebut dibeli melalui salah satu situs di internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4, 4 juta dan mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa.

    Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jembrana. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik budidaya ganja, di antaranya:

    4 batang tanaman ganja dalam pot berbagai ukuran

    Biji, batang, dan daun ganja kering total 35, 73 gram netto

    Lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, gunting, dan alat pendukung pertumbuhan tanaman lainnya

    Grinder, kertas rokok, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka

    Kapolres Jembrana dalam keterangannya menyampaikan bahwa modus membeli biji ganja dari luar negeri untuk kemudian ditanam di rumah menunjukkan pola baru penyalahgunaan narkotika di wilayah Jembrana. Pihaknya menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan bahaya meningkatnya akses narkotika melalui platform digital.

    “Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet dan mencoba mengembangkan sendiri tanaman tersebut di rumahnya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan narkotika yang harus kita waspadai bersama, ” tegas Kapolres.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

    Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjauhi narkoba, dan tidak mudah tergiur tawaran pembelian melalui situs internet. Masyarakat juga dianjurkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

    #kapolres jembrana gelar prescone # ungkap kasus ganja
    Ani a

    Ani a

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Bea Cukai Nusra Musnahkan Barang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Polres Jembrana dan Instansi Terkait Survei Jalur Mudik, Wujudkan " Mudik bAman, Keluarga Bahagia Pada Ops Ketupat Agung 2026
    Kabid Propam Polda Bali Kombes pol I ketut Agus Kusmayadi Sosok yang Menginspirasi
    Pengawasan ketat dan Humanis di Pintu Masuk Bali, Polres Jembrana Pastikan Situasi Aman dan Lancar di Pelabuhan  Gilimanuk
    Kapolres Jembrana Pimpin Upacara Korp Raport Perwira Pengabdian, Apresiasi Personel Berprestasi dan Kreativitas Anggota
    Kapolres Jembrana Hadir di Tengah Umat, Perkuat Dialog Kamtibmas Lewat Jumat Curhat di Gereja  Santa Maria  Ratu Gumrih
    Dukung Propam Swasembada Pangan Tahun 2026, Polda Bali Tanam Jagung Serentak
    Polda  Bali  Gelar  Rakor Lintas Sektoral  Operasi  Ketupat  Agung  2026, Perkuat Sinergi Jaga Harmoni Nyepi dan Idul Fitri
    Danrem 162/WB Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Lombok Timur, Wujud  Nyata TNI AD Hadir Untuk Rakyat
    Polres Jembrana Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri  Jelang Perayaan Natal 2025
    Polri Hadir Dukung   Swasembada Pangan "  Polres Jembrana Ikut Vicon  Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI
    Polres Jembrana Pimpin Gerakan Bersih Pantai, Wujudkan Bali Bebas Sampah dan Dukung Arahan Presiden RI
    Perkuat Integritas Personel, Polres Jembrana Laksanakan Tes Urine Pejabat Utama
    Delapan Hari Ops Cipkon Agung 2026, Kriminalitas di Bali Menurun
    Operasi Senyap Tengah Malam, Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Diskotik Bali, 3 Tersangka Ditangkap
    Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas, ETLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Langit Denpasar

    Ikuti Kami